TendaBesar.Id - Jakarta - Jakarta - Revisi RUU TNI kembali mencuri perhatian publik setelah Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, membocorkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU TNI. Dalam rapat yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025), disepakati bahwa prajurit aktif TNI dapat menjabat di 16 kementerian dan lembaga strategis, termasuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai lembaga baru.
TB Hasanuddin, politikus PDIP, menjelaskan bahwa sebelumnya hanya ada 10 kementerian atau lembaga sipil yang bisa diisi prajurit aktif berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Namun, dalam revisi terbaru, pemerintah mengusulkan penambahan lima lembaga, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung. "Tadi juga didiskusikan ya, itu ada penambahan yang pertama itu UU Nomor 34 Tahun 2004, itu kan 10. Kemudian, muncul dalam revisi itu adalah 5," ujar TB Hasanuddin.
Yang mengejutkan, ada penambahan satu lembaga baru, yaitu BNPP. "Sekarang ada di tambah 1, yaitu Badan Pengelola Perbatasan, satu, ya. Karena dalam perpres itu dan dalam kenyataannya, Badan Pengelola Perbatasan yang rawan perbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI," jelasnya.
TB Hasanuddin menegaskan bahwa prajurit TNI yang berada di luar 16 lembaga tersebut harus mengundurkan diri. "Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI ya, di tempat lain, di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," tegasnya.
Berikut daftar 16 lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI:
- Koor Bid Polkam
- Pertahanan Negara
- Setmilpres
- Inteligen Negara
- Sandi Negara
- Lemhannas
- DPN
- SAR Nasional
- Narkotika Nasional
- Kelautan dan Perikanan
- BNPB
- BNPT
- Keamanan Laut
- Kejagung
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Tags
Badan Pengelola Perbatasan
Berita
BNPP
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Lembaga TNI
Nasional
Panja RUU TNI
Politikus PDIP
Prajurit Aktif TNI
Revisi Undang-Undang TNI
RUU TNI
TB Hasanuddin