KPU Kuningan Siap Terima Pendaftaran Sesuai Jadwal yang Sudah Ditetapkan


TendaBesar.Com - Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan memastikan KPU RI telah menerbitkan regulasi pencalonan Kepala Daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstritusi (MK), mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah yakni PKPU Nomor 10 Tahun 2024 perubahan atas  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Aof Ahmad Musyafa, Kadiv SDM, Sosdiklih dan Parmas KPU Kuningan menegaskan bahwa dengan demikian seluruh tahapan Pencalonan Kepala Daerah secara serentak akan berjalan berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2024 perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024. 

"Dimana ada pasal krusial yang mengatur persyaratan ambang batas partai politik yang bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah dan usia calon kepala daerah Perubahan tersebut mengakomidir Berdasarkan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 mengenai ambang batas pencalonan, dan Putusan MK Nomor 70 terkait syarat minimal batas usia calon kepala daerah", Jelas Aof.

Mengenai ambang batas pencalonan termuat dalam pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dimana partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Hal senanada disampaikan oleh Yulianawati, Kadiv Teknis Penyelenggaran menyebutkan bahwa Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Peraturan itu mengubah aturan sebelumnya yang menyatakan partai politik atau koalisi yang mengajukan calon kepala daerah harus memiliki 25 persen suara sah nasional, atau 20 persen kursi di DPRD. Berikutnya, perubahan aturan di draf PKPU Pasal 15 yang mengatur batas usia minimal calon kepala daerah.

"Pasal 15 berbunyi, usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak penetapan pasangan calon", pungkas Yuli

Untuk pendaftaran Cabup dan Cawabup itu sendiri akan dibuka mulai besok pada tanggal 27 Agustus-29 Agustus 2024.

(rjk/tb)
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال