Kebijakan Baru PJ Bupati Bogor Terkait JAMKESDA


TendaBesar.id -  Bogor- Dalam rangka menanggapi tuntutan dari berbagai pihak terhadap Peraturan Bupati (PERBUB) No. 60 tahun 2023 yang dinilai memberatkan bagi masyarakat, Pelaksana Tugas (PJ) Bupati Bogor akhirnya merespon dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengoptimalkan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan Nomor: 400.7/254/Kpts/Per.UU/2024, yang diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2024.

Ketua Dewan  Perwakilan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Cabang Bogor Raya, Rohmat Selamat, S.H., M. Kn., memberikan apresiasi atas keputusan yang diambil oleh PJ Bupati Bogor yang dianggap sangat tepat demi kesejahteraan masyarakat Bogor dalam bidang kesehatan.
"Setelah menunggu begitu lama, akhirnya PJ Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, mengeluarkan keputusan terkait optimalisasi program Universal Health Coverage di Kabupaten Bogor," ujar Rohmat.

"Atas nama organisasi kami, kami mengucapkan terima kasih yang tulus kepada PJ Bupati Bogor atas langkah yang diambilnya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor di bidang kesehatan, memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus terdaftar di DTKS," tambah Ketua DPC PWRI Bogor Raya, Rohmat, sapaan akrabnya.

Organisasi PWRI berharap dengan diterbitkannya keputusan Bupati Bogor pada tanggal 22 Mei 2024, tidak akan ada lagi warga kecil yang kesulitan mendapatkan perawatan medis karena keterbatasan akses ke Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA).

"Dengan SK Bupati Bogor Nomor: 400.7/254/Kpts/Per.UU/2024 ini, kami berharap bahwa ke depannya, masyarakat kecil dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan dan tidak lagi menghadapi hambatan biaya dalam mendapatkan perawatan medis di Kabupaten Bogor," ungkap Rohmat Selamat, Ketua PWRI.
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال