Saling Lapor Karena Musuh Bebuyutan? Adam Deni Penggiat Media Sosial Vs Ahmad Sahroni Pimpinan Dewan!


TendaBesar.Com - Jakarta - Gegeer..! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan oleh Adam Deni atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Fraksi Partai Nasdem. Hal itu diiyakan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).

Ali Fikri mengatakan bahwa KPK akan mempelajari lebih jauh laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Ahmad Sahroni dan dilaporkan oleh Adam Deni melalui kuasa hukumnya, Herwanto di Gedung KPK, pada Selasa, 5 April 2022 kemarin.

"Benar, KPK telah menerima laporan dimaksud," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).

Ali Fikri menyampaikan bahwa setiap pelaporan yang masuk ke KPK akan ditelaah dan diverifikasi terlebih dahulu untuk menentukan apakah laporan tersebut masuk dalam tindak pidana korupsi dan menjadi wewenang KPK atau tidak.

"Apabila memang jadi wewenang KPK maka tentu akan dtindaklanjuti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi," ucap Ali Fikri.

Seperti diketahui,  Adam Deni melalui kuasa hukumnya, Herwanto menyebut telah menyampaikan informasi dugaan korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni ke KPK, pada Selasa, 5 April 2022. 

Informasi dugaan korupsi itu berkaitan dengan pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang sempat diungkap Adam Deni di media sosialnya beberapa waktu lalu dan viral hingga berujung laporan oleh Ahmad Sahroni ke kepolisian.

"Kami mendapatkan surat kuasa dari klien kami Adam Deni, yang sekarang jadi terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bahwa kedatangan kami di sini bukan untuk laporan, tapi memberikan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," papar Herwanto di Gedung KPK, Selasa, 5 April 2022 kemaren lusa.

Herwanto mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Ahmad Sahroni sebagai bentuk pembelaan terhadap kliennya Adam Deni yang tengah menjalani proses persidangan. Yang mana kliennya yakni Adam Deni telah didakwa melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni.

"Mau enggak mau kami harus menyampaikan informasi dugaan tindak pidana korupsi ini, karena terkait dengan pembelaan klien kami," tegas Herwanto.

Herwanto mengatakan ada dua UU yang ingin pihaknya coba. Karena kliennya Adam Deni mestinya tidak mengunggah di media social namun hendaknya melaporkannya ke KPK.

"Karena ada dua undang-undang yang mau kita coba di sini. Sementara klien kami menghadapi UU ITE, sementara di dalam dakwaan jaksa penuntut mengatakan seharusnya klien kami melaporkan ke KPK di dakwaannya," tambah Herwanto.

Ahmad Sahroni laporkan Adam Deni Karena Merasa Terancam

Sebelumnya diketahui  bahwa Pimpinan Komisi III, DPR RI Ahmad Sahroni Fraksi Partai Nasdem telah melaporkan Adam Deni pada 22 Januari 2022, dengan dugaan transmisi informasi pribadi ke polisi karena merasa terancam.

Sahroni mengaku mencermati unggahan Adam Deni di media sosial mengenai berkas pembelian sepeda yang mencatut namanya. Sahroni akhirnya memutuskan melaporkan postingan Adam Deni ke pihak kepolisian  karena menurutnya postingan Adam Deni tersebut memuat narasi ancaman yang membahayakan dirinya.

"Kenapa akhirnya saya melaporkan yang bersangkutan? Karena narasinya dalam konteks yang dia posting itu narasi yang bernada mengancam," kata Sahroni, Rabu (6/4/2022)

Ancaman yang dilontarkan Adam Deni membuat Sahroni merasa tidak nyaman. Politikus Partai Nasdem itu mengutarakan bahwa sebagai  sebagai pejabat negara, ancaman yang diterima selalu berkaitan dengan isu-isu Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

"Ngancam saya yang mulia, ngancam (lapor) PPATK dan KPK. Kata-katanya ingin melaporkan, dibawa dan dilaporkan, itu yang enggak enak," ucap Sahroni.

Sahroni menjelaskan bahwa berkas yang diunggah ke media sosial berisi pembelian dua sepeda dimana kedua sepeda itu sudah dibayar lunas. Namun, hingga saat ini sepeda itu belum ia terima dari penjual.

Sahroni membantah jika dirinya membuat laporan sebagai bentuk menindas rakyat. Ia membuat laporan dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada ahli hukum sebagai seorang masyarakat biasa yang merasa keselamatannya terancam  bukan sebagai pimpinan DPR atau pejabat publik.

"Bukan karena saya sebagai pimpinan Komisi III berlaku menindas rakyatnya, tapi saya berlaku sebagai orang masyarakat pribadi," kata Sahroni.

Atas tindakannya Adam Deni dan Ni Made Dwita lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2022, kemudian ditetapkan sebagai terdakwa pada 14 Maret 2022. Keduanya didakwa telah melakukan transmisi dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni.

Jaksa kemudian mendakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ah/tb)
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال