Usai Haris Azhar & Fatia Maulidiyanti Tersangka! Giliran KBI Lapor Balik Dugaan Kejahatan Ekonomi LBP?


TendaBesar.Com - Jakarta - Polemik bisnis Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan terus bergulir, usai melaporkan aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti atas tuduhan pencemaran nama baik.

Bahkan dalam kasus pencemaran nama baik tersebut penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Keputusan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 18 Maret 2022.

Kasus tersebut berawal dari adanya Laporan Luhut ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Dalam laporannya Luhut mempersoalkan Rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru Haris Azhar. Video itu berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Kini giliran Koalisi Bersihkan Indonesia yang  bakal melaporkan balik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan terkait dugaan kejahatan ekonomi di Intan Jaya Papua. Kabar yang dihimpun awak media bahwa laporan tersebut akan dilayangkan ke Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (23/3/2022).

Menanggapi rencana KBI tersebut, Jubir Luhut, Jodi Mahardi mengatakan bahwa pihaknya tidak khawatir soal laporan tersebut. Jodi yakin betul bahwa Luhut tidak memiliki bisnis di Intan Jaya Papua, seperti yang dituduhkan.

“Tidak khawatir karena tahu persis enggak punya bisnis di sana. Yang harusnya khawatir justru yang buat kajian,” kata Jodi seperti dilansir merdeka.com, Rabu (23/3/2022).

Jodi bahkan merasa senang dan  mendukung laporan yang dilayangkan sejumlah LSM tersebut, karena  dengan begitu semakin terbuka nantinya mana yang benar dan mana salah. Dengan gaya setengah meledek Jodi menyebut kajian yang dilakukan oleh KBI adalah kajian instan yang tidak kredibel.

“Itulah kalau buat kajian cepat enggak lakukan klarifikasi dulu. Reputasi LSM-LSM mereka dipertaruhkan,” kata Jodi.
Tidak sampai di situ Jodi juga menantang, koalisi KBI jika  merasa memiliki data keterlibatan bisnis Luhut di Papua untuk membuka di pengadilan,  bukan dengan membuat peliputan di media.

“Makanya buka-bukaan saja di pengadilan, enggak usah dikit-dikit buat konpers dan webinar,” tantang Jodi.

Seperti ramai diperbincangkan sebelumnya bahwa Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menerangkan, Koalisi Bersihkan Indonesia akan menggunakan hak konstitusionalnya dengan melaporkan dugaan keterlibatan LBP terhadap kejahatan ekonomi di Intan Jaya ke Polda Metro Jaya. Dalam hal ini, Muhammad Isnur merujuk pada Pasal 1 angka 24 KUHAP.

"Bahwa setiap warga negara telah dijamin haknya untuk melaporkan ke pejabat berwenang dalam hal ini Kepolisian atas telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa tindak pidana," kata Isnur,  Rabu (23/3/2022).

Isnur menjelaskan bahwa indikasi keterlibatan Luhut berdasarkan hasil riset berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang diluncurkan oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia bersama dengan BersihkanIndonesia.

"LBP salah satu pejabat negara diduga terlibat dalam konflik kepentingan yang mengarah pada kejahatan ekonomi," ungkap Isnur.

Tim kuasa hukum Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik mengatakan bahwa mereka siap membeberkan hasil riset yang dipermasalahkan oleh Luhut.

Tidak hanya itu tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia juga menyodorkan beberapa saksi-saksi yang berasal dari sembilan NGO yang membuat riset tentang skandal ekonomi yang diduga melibatkan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

"Kami lampirkan bukti-buktinya supaya kepolisian bisa mem-follow up segera. Kita berjanji akan menyampaikannya hari Rabu bukti-bukti itu. Terus kita meminta kepada kepolisian untuk memeriksa saksi dalam hal ini misalkan para ketua dari lembaga NGO yang membuat riset itu," kata Pengacara Fatia dan Haris Azhar, Nurkholis Hidayat.

Nurkholis menyampaikan bahwa saksi dari 9 NGO akan menyampaikan benar atau tidaknya skandal kejahatan bisnis Luhut  itu terjadi, konflik kepentingan pada saat dia ditunjuk menjadi pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Akan diterangkan oleh saksi-saksi dari pimpinan lembaga organisasi," ujar Nur Kholis.
Nurkholis juga mengatakan bahwa pihaknya akan menhgadikan saksi ahli independen antara lain ahli ekonomi, ahli pidana dan ahli bahasa.

"Ahli ekonomi yang bisa menjawab dugaan kejahatan korporasi, ahli pidana yang menjelaskan bagaimana SKB seharusnya dijalankan termasuk juga bagaimana seharusnya kualifikasi pencemaran nama baik dilakukan dengan benar tanpa dilakukan secara sewenang-wenang. Terus juga ahli bahasa," terang Nurkholis.

(aa/tb)

Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال