TendaBesar.Com - NAD - Kasus ini berawal dari temuan sekitar 400 mahasiswa penerima beasiswa pemerintah di provinsi Nangro Aceh Darussalam, namun usai disupervisi KPK terdapat kejanggalan dari data-data para penerima.
Berdasarkan hasil diskusi anatomy of crime atau materi perkara, Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, bersama Direktur Korsup KPK menyepakati bahwa para mahasiswa yang menerima dana beasiswa, di mana sebenarnya mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa, maka perbuatan mereka dikategorikan perbuatan melawan hukum, karena sudah seharusnya mereka mengetahui bahwa mereka tidak layak menerima beasiswa tersebut.
Unsur korupsi dana beasiswa itu juga terlihat dari perlakuan mereka yang bersedia dana beasiswanya dipotong oleh para Korlap.
Perbuatan tersebut menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati serta mereka kong kali kong menerima beasiswa padahal sebenarnya mereka layak dan tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
Dengan demikian, dimungkinkan mereka dapat ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana beasiswa, kecuali bila mereka segera mengembalikan kembali dana beasiswa yang telah mereka terima tersebut, sebagai bentuk pengembalian kerugian Negara, mereka bisa terlepas dari jeratan hukum.
Seperti diketahui bahwa terdapat lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi menjadi tersangka karena menerima beasiswa meskipun mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkannya terlebih mereka diketahui memberikan kickback kepada koordinator.
Bahkan penyidik telah mengantongi daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut yang dianggap tidak layak tersebut.
“Mereka dinilai memiliki niat (mens rea) untuk melakukan pidana. Karena pada dasarnya mereka tau kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, dalam rilisnya, Kamis (17/2/2022).
Namun demikian Winardy juga menjelaskan calon tersangka dikarenakan semuanya mahasiswa merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus tersebut. oleh karennya solusi yang ditawarkan adalah pengembalian beasiswa tersebut sebagai bentuk I’tikad baik mengembalikan uang Negara.
“Oleh karena itu, Polda Aceh masih memberikan kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama. Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan,” beber winardy.
Winardy juga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka masih dalam proses pengkajian termasuk calon tersangka yang sudah diteliti secara prosedur mereka salah tetapi tidak menerima fee dari pemotongan beasiswa tersebut.
Namun demikian winardi menegaskan, Polda Aceh tetap berkomitmen untuk terus memproses kasus tersebut sesuai ketentuan dan rasa keadilan yang hakiki, serta akan menetapkan tersangka dengan alat bukti yang cukup dalam waktu yang tidak lama lagi.
“Kita komitmen untuk tetap proses kasus ini, serta akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat bila alat bukti sudah cukup,” pungkas winardi.
(ra/tb)