TendaBesar.Com - Malang - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, barang kali itu pepatah yang tepat buat seorang remaja HN (13) yang mengalami pelecehan seksual dan penganiayaan.
Video tentang penganiayaan yang terjadi di Malang tersebut viral di media social dan menjadi perhatian halayak masyarakat luas.
Penyiksaan atau penganiayaan itu terjadi pada Kamis (18/11/2021) setelah korban baru saja diperkosa oleh seorang tetangga panti asuhan tempat ia tinggal.
Kronologis kejadianya berawal dari korban dibawa oleh tetangga dari panti asuhan itu ke suatu tempat. di tempat tersebut korban diperkosa oleh laki-laki yang diketahui sudah memiliki istri.
Kejadian tersebut diketahui oleh istri siri dari pelaku. Pada saat bersamaan, istri siri pelaku membawa beberapa temannya dan melakukan introgasi ke korban hingga melakukan tindakan kekerasan.
Akibat dari pelecehan dan penganiayaan tersebut korban mengalami trauma berat dan efek psikologis. Atas dasar itu Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan pendampingan kepada korban.
Hal itu disampaikan oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kemensos, Ajeng Rahayu Prastiwi. Ajeng mengatakan bahwa kondisi psikologis korban kekerasan seksual dan penganiayaan itu sudah semakin membaik.
"Kondisi psikologis HN lebih tenang sudah lebih bergembira. Kedekatan yang kami bangun tampaknya membawa hasil. Kami bersiap mendampingi korban untuk memberikan keterangan kepada penyidik," kata Ajeng di Kota Malang, Jumat (26/11/2021).
Ajeng menyampaikan bahwa pihak Kemensos melalui Sakti Pensos telah mengambil peran sejak awal kasus tersebut berkembang.
Kini, korban sudah berada di bawah pengawasan penuh Kemensos dan pendampingan di Unit Perlindungan dan Pelayanan Sosial Petirahan Anak (PPSPA) Bima Sakti di Kota Batu.
Ajeng menyebutkan bahwa pendampingan yang dilakukan sudah sesuai dengan instruksi Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Ajeng menuturkan bahwa pendampingan juga akan diberikan dalam proses BAP ketiga yang akan dilakukan di Polresta Malang Kota. Selain itu tim dari Kemensos juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan rekomendasi terhadap para pelaku sebelum P21.
Diamira salah seorang Pekerja Sosial dari Balai Antasena Magelang yang melakukan pendampingan kepada korban menambahkan bahwa dengan berbagai terapi yang dilakukan oleh tim sudah memberikan dampak positif bagi korban.
"Korban juga telah mulai terbiasa dengan kedatangan orang yang ikut membantu korban dalam kasus ini. Korban memerlukan waktu istirahat yang cukup dan pengobatan lebih lanjut," kata Diamira.
Diketahui bahwa Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang pelaku yang masih berstatus anak-anak. Dari total sepuluh anak tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Sementara tiga lainnya, dikembalikan kepada orang tua.
Dari tujuh tersangka itu, satu orang merupakan pelaku pelecehan atau pemerkosaan sementara enam lainnya pelaku kekerasan.
(fhj/tb)