TendaBesar.Com - Jakarta - Pinjaman online semakin mengganas di hampir semua daerah. Pinjol kini berubah menjadi hantu yang menakutkan karena tidak sedikit orang yang tidak merasa meminjam uang, tiba-tiba tagihan datang ke rumahnya.
Keberadaan pinjol yang makin meresahkan masyarakat tersebut menjadi perhatian serius pihak kepolisian khususnya polda Jawa Barat.
Dikabarkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menargetkan menangkap pemodal aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dari kasus yang diungkap beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arief Rachman.
Arief mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Ditenggarai pemodal pinjol itu memiliki jabatan yang lebih tinggi daripada bos pinjol berinisial RS yang telah ditangkap oleh pihak polda jabar.
"Kita masih pengembangan kepada 'founder'-nya sampai kemana pun saya kejar," kata Arief di Bandung, pada Sabtu (30/10/2021).
Adapun selain RS yang merupakan bos atau direktur perusahaan 23 aplikasi pinjol itu, pihak kepolisian juga telah menahan tujuh tersangka lainnya dengan berbagai jabatan yakni berinisial MZ, EA GT, AZ, R, EM, dan AB.
Mereka ditangkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang terintimidasi oleh cara penagihan pinjol itu. Setelah diusut, mereka diketahui berada di Yogyakarta dan segera dilakukan penangkapan.
Sejauh ini polisi juga telah melakukan pemblokiran terhadap 23 aplikasi pinjol ilegal tersebut. Namun bagi masyarakat yang ingin membayar utangnya, ia meminta agar mengikuti arahan dari pemerintah.
"Itu bukan domain kami, ikuti saja petunjuk dari Pemerintah yang sudah moratorium," papar Arief
Selain pengejaran, Arief menambahkan bahwa polisi juga sangat intens berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat guna mempercepat kasus pinjol itu agar segera disidangkan. Menurutnya pihak Kejati juga menaruh perhatian khusus terhadap kasus pinjol tersebut.
"Ini kolaborasi yang luar biasa untuk mempercepat proses penyelesaian kasus ini," pungkas Arief
(af/tb)