para tersangka korusi jiwasraya.mediaindonesia.com
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajarannya mengkaji hukuman mati bagi para terpidana korupsi.
Wacana hukuman mati bagi koruptor tersebut mendapat sambutan atau gayung bersambut oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri.
Firli mendukung sepenuhnya langkah Jaksa Agung untuk memberikan hukuman mati kepada koruptor sebagai bentuk rasa keadilan, terutama dalam perkara korupsi yang berdampak luas seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi. Perlu didukung" ujar Firli Jumat (29/10/2021).
Firli menyebut baik ancaman hukuman mati bagi koruptor yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penerapan pasal itu dirasa sulit diwujudkan karena adanya syarat-syarat tertentu seperti bencana alam, keadaan krisis, atau pengulangan tindak pidana korupsi. Karena itu, Firli memandang perlu untuk memperluas ketentuan ancaman hukuman mati, yakni tidak sebatas diberlakukan dalam kondisi tertentu sebagaimana bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 itu.
"Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," papar Firli.
Pria yang pernah membuat heboh karena menggunakan helicopter mewah dalam suatu kesempatan itu mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan seluruh lembaga untuk menghentikan perilaku koruptif, mulai dengan memberikan pendidikan kepada masyarakat, membangun kesadaran atas dampak buruk korupsi, hingga membangun karakter yang berintegritas.
Namun demikian perilaku koruptif terus saja terjadi bak jamur yang terus bermunculan dari berbagai sector dan lini.
Dalam hal ini, Firli mengatakan bahwa pihaknya gencar melakukan pencegahan, salah satunya melalui upaya perbaikan sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi.
"Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi, untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi," tutur Firli.
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya untuk mengkaji hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Menurut Burhan, kajian tersebat harus tetap mempertimbangkan dan memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung saat memberikan briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari, di Kalimantan Tengah, Kamis (28/10/2021).
"Sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," kata Burhanuddin dalam keterangannya
(ah/tb)