Irlandia Umumkan WhatsApp Didenda Rp 3,8 Triliun, Apa Sebab?

Whatsapp aplikasi medsos terbesar kedua.okezone.com

TendaBesar.Com - Jakarta - Media terbesar kedua setelah facebook yakni WhatsApp yang juga telah diakuisisi oleh facebook dikabarkan mendapatkan sanksi denda oleh Negara irlandia gegara melanggar aturan perlindungan data Uni Eropa. 

Hal itu disampaikan oleh Data Protection Commission (DPC) di Dublin, Irlandia. Negara itu mengumumkan bahwa WhatsApp dikenakan denda dan tak tanggung-tanggung denda yang dikenakan sebesar  225 juta euro (sekitar Rp 3,8 triliun). 

Melansir dari The Guardian, Jumat (3/9) bahwa dengan denda itu sekaligus memaksa Facebook untuk memperbaiki kebijakan perlindungan data penggunanya termasuk WhatsApp. 

Diketahui bahwa denda tersebut  merupakan denda dengan jumlah terbesar yang pernah dikenakan DPC. Denda tersebut juga merupakan denda terbesar kedua yang dikenakan kepada perusahaan teknologi di bawah aturan Uni Eropa.

Menurut DPC, WhatsApp diketahui telah melakukan pelanggaran berat dan serius terhadap peraturan perlindungan data umum atau General Data Protection Regulation (GDPR), yaitu sebuah aturan tentang transparansi yang diberlakukan sejak 2018.

"Ini termasuk informasi yang diberikan kepada subjek data tentang pemrosesan informasi antara WhatsApp dan perusahaan Facebook lainnya," kata DPC dalam rilisnya.

Dalam putusan setebal 266 halaman, Komisioner Helen Dixon mengatakan, WhatsApp hanya memberikan 41 persen informasi yang ditentukan kepada penggunanya. 

Senada dengan the guardian, Tech Crunch menyebutkan bahwa penyelidikan yang dilakukan mempertimbangkan apakah WhatsApp memenuhi kewajiban transparansi kepada pengguna dan non-pengguna layanannya atau tidak.

Sebagai contoh, WhatsApp bisa mengunggah nomor telepon non-pengguna jika pengguna setuju untuk memasukkan kontak mereka yang berisi data pribadi orang lain. 

Namun di sisi lain, WhatsApp membantah semua tuduhan yang ditimpakan.  WhatsApp  bahkan menuding hukuman yang dikenakan tersebut  sepenuhnya tidak proporsional.

"Kami tidak setuju dengan keputusan hari ini mengenai transparansi yang kami berikan kepada orang-orang pada tahun 2018 dan hukumannya sepenuhnya tidak proporsional. Kami akan mengajukan banding atas keputusan ini", kata WhatsApp. (af/tendabesar)

Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال