Anies Baswedan Larang Reklame Rokok di Dalam Maupun Luar Ruangan

Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta.jawapos.com

TendaBesar.Com - Jakarta - Seperti diketahui Rokok adalah salah satu zat yang dapat menyebabkan gangguan pada kesehatan seseorang. Tak ayal baik ahli kesehatan maupun ahli agama bersepakat bahwa rokok dihukumi makruh hingga haram oleh para ulama.

Seiring waktu sudah mulai banyak kepala daerah yang memperketat munculnya iklan-iklan rokok di ruang public salah satunya adalah gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Seperti diketahui bahwa Pemprov DKI Jakarta  melarang iklan atau reklame rokok atau zat adiktif di dalam ruangan (indoor) ataupun di luar ruangan (outdoor) di wilayah Ibu Kota. 

Aturan pelarangan tersebut berdasarkan Seruan Gubernur Anies Baswedan Nomor 8 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 9 Juni 2021 atau tepatnya tiga bulan lalu.

Aturan tersebut di antaranya memuat larangan memajang bungkus rokok di warung, mall, super market, atau tempat penjualan lainnya.

"Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan," bunyi Sergub tersebut.

Tidak hanya itu, dalam sergub tersebut Anies juga meminta kepada para pengelola gedung untuk memasang tanda larangan merokok di setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung. 

Anies juga menyampaikan kepada para pengelola gedung agar dapat memastikan tidak ada yang merokok di kawasan area larangan merokok, tidak menyediakan asbak atau tempat pembuangan puntung rook dalam bentuk lainnya.

"Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok," tutur Anies.

Gubernur DKI yang telah meraih predikat wilayah paling demokratis tersebut mengharapkan seluruh pihak dapat berkontribusi dan berpartisipasi agar kawasan larangan merokok bisa tetap steril dari asap rokok.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menyampaikan bahwa upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil jika seluruh stakeholder bersama-sama melakukan edukasi, penyuluhan serta pengawasan terhadap para perokok.

"Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok," beber  Anies.

Sementara itu di tempat terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, Sergub tersebut merupakan salah satu cara untuk mencapai Jakarta segera bebas rokok. (ah/tendabesar)

Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال