TendaBesar.Com - Jakarta - Rencana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengadakan laptop untuk program Digitalisasi Sekolah mendapatkan sorotan tajam dari PKS.
Hal itu diketahui dari pernyataan anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah yang meminta Kemendikbudristek agar lebih transparan terkait rencana pengadaan laptop Merah Putih untuk Program Digitalisasi Sekolah tersebut.
Ledia mengingatkan Kemendikbudristek agar rencana pengadaan laptop tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Pengadaan barang/jasa jadi domainnya eksekutif. Ada Peraturan Pemerintahnya, termasuk di dalamnya spesifikasi dan harga dan pengadaan semestinya terbuka sistemnya, ada sistem biddingnya secara online kalau nggak salah, jadi mestinya hal-hal kayak harga dan lain-lain sudah selesai di sistem,” tandas Politikus PKS itu kepada awak media, Jumat (30/7/2021).
Ledia berharap kiranya rencana pengadaan laptop tersebut disesuaikan dengan karakteristik daerah penerima masing-masing penerima program.
“Apakah laptop itu akan diletakkan di sekolah yang daerahnya bersinyal bagus, listrik sudah ada supaya tidak jadi bangkai saja, sebab ,kalau pengadaan laptop banyak, tapi kalau dikirim ke sekolah yang enggak ada sambungan listriknya gimana bisa dipakai?” kata Ledia dengan nada bertanya.
Ledia menyarankan agar Kemendikbudristek sebelum mewacanakan pembelian laptop tersebut, terlebih dahulu harus memperhatikan kesiapan infrastruktur dan sinergitas antar lembaga atau kementerian lainnya, sudah terkonsolidasi dari jauh jauh hari dengan baik.
“Pemerintah harus menggerakkan elektrifikasi sampai ke pelosok dan memastikan internet sampai pelosok dan Kementerian ESDM dan Kominfo harus bersinergi,” papar Ledia.
Pengadaan laptop tersebut sebelumnya santer menuai komentar lantaran spesifikasi memori laptop hanya 32 GB dan dicurigai dibandrol dengan harga Rp 10 juta per unit.
Belakangan Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek, M Samsuri membantah nominal tersebut. Menurutnya harga per satuan sesuai yang ada di e-Katalog pada laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lkkp.go.id.
"Tidak ada yang menyatakan harganya harus 10 juta. Karena pengadaan via e-katalog tentu sesuai harga di e-Katalog tersebut. Dan spek (spesifikasi) yang dikeluarkan itu adalah standar minimalnya," ujar Samsuri, Jumat (30/7/2021).
Samsuri mengatakan harga per satuan laptop bergantung sesuai katalog. rata-rata harganya berkisar Rp 5 jutaan.
"Saya karena bukan yang bagian pengadaan kurang paham (harganya). Info dari Ditjen Paudasmen berkisar 5 sampai dengan 6 juta ya," tutup Samsuri.