TendaBesar.Com - Jaya Pura - Buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan Nomor Urut 1 Calon Bupati Erdi Dabi dan Calon Wakil Bupati John W Wilil Kabupaten Yalimo, Papua berujung pada aksi pembakaran gedung KPU dan beberapa gedung pasilitas pemerintah lainnya oleh massa pendukung calon.
Keputusan diskualifikasi tersebut dilakukan MK dalam sidang putusan gugatan sengketa Pilkada 2020 yang dilakukan oleh pasangan calon lain.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal menceritakan bahwa kejadian pembakaran tersebut diduga berawal saat massa yang diduga pendukung pasangan calon nomor urut 01 menyaksikan sidang putusan MK tentang Pilkada Kabupaten Yalimo di beberapa tempat yang dilaksanakan secara daring.
Setelah mengetahui hasil putusan MK, pendukung tersebut tidak puas dan melakukan aksi menuju beberapa gedung dan melakukan pembakaran.
"Setelah mendengarkan hasil putusan MK, massa pendukung nomor urut 01 tidak puas dengan hasil putusan yang menyatakan bahwa pasangan calon bupati nomor urut 01 yaitu Erdi Dabi dan Jhon Wilil di Pilkada Kabupaten Yalimo di diskualifikasi, kemudian massa melakukan aksi pembakaran terhadap beberapa gedung milik pemerintahan," tutur Kamal, Selasa (29/6/2021).
Bebrapa gedung yang dibakar beber Kamal ialah Kantor KPU, Kantor DPRD, Kantor Bawaslu, Kantor Gakkumdu, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor BPMK, Kantor Perhubungan, Bank Papua serta menutup seluruh akses jalan.
Kamal menyayangkan terjadinya peristiwa pembakaran tersebut, karena sejumlah kantor yang dibakar itu sebagai kantor pelayanan masyarakat dan pelayanan publik.
Kamal mengajak semua pihak untuk menahan diri agar segera terciptanya situasi Kamtibmas di Kabupaten Yalimo yang aman dan kondusif.
Sementara itu mereka yang melakukan perusakan dan pembakaran terhadap pasilitas umum milik Negara harus bertanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan. (ah/tendabesar)