Pertemuan Jaksa Pinangki & Djoko Tjandra Bakal Berbuntut Pidana



TendaBesar.Com - Jakarta - Di Tengah heboh dan viralnya penangkapan koruptor kelas kakap Djoko Tjandra hingga beredarnya poto-poto dirinya yang terlihat santai meninjau kamar yang bakal dia huni di penjara bareskrim, menyusul pula hebohnya pertemuan Jaksa Pinangki dengan dirinya yang kini sedang diusut oleh kejagung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pendalaman serius terhadap dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan buron kelas kakap Djoko Tjandra.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono membenarkan jika pihaknya sedang mendalami kasus pertemuan salah satu oknum jaksa (Pinangki) yang diduga bisa dijerat dengan UU pidana KUHP.

"Kami sedang mendalami adanya dugaan tersebut, apakah nanti jadi peristiwa pidana atau bukan," kata Hari, Selasa (4/8/2020).

Hari juga menyampaikan bahwa Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi telah menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, berupa pembebasan dari jabatan struktural karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa lantaran melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa seizin pimpinan dan bertemu pria yang diduga kuat adalah buronan koruptor kelas kakap Djoko Tjandra.

"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural atau di-nonjob-kan kepada terlapor (Pinangki)," terang Hari 

Hukuman terhadap Pinangki dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural

Di sisi lain, Febrie Adriansyah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung juga mengatakan hal yang senada. Ia mengatakan jika pihanya telah menerima hasil pemeriksaan dugaan pidana terkait pertemuan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.

"Saya selaku Direktur Penyidik akan mengusulkan apakah kasusnya akan dilanjutkan ke penyelidikan atau tidak," terang Febrie.

Mungkinkah kasus pertemuan tersebut berujung pidana, kita tunggu keberpihakan hukum dan pihak berwenang bagaimana hasil akhirnya. (saf/tendabesar)




Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال