TendaBesar.Com - Jakarta - Putra Siregar, pengusaha pribumi, shaleh dan pemilik PS Store yang menghebohkan jagat bisnis ponsel dalam negeri, diduga melakukan pengemplangan pajak oleh pihak Bea Cukae hingga menyebabkan hartanya disita sebagai jaminan kerugian negara.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan, Kanwil DJBC Jakarta Ricky mengatakan bahwa pada prinsipnya, ada tegahan dari Bea Cukai Kanwil Jakarta, yang patut diduga adanya pelanggaran tindak pidana kepabean berupa ponsel ilegal.
Ricky menegaskan bahwa kasus tersebut pada 2019 telah dinyatakan lengkap dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan ke Kejari Jakarta Timur.
Adapun sangkaan yang dikenakan adalah pelanggaran terhadap Pasal 103 huruf d Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sementara itu barang bukti yang disita berjumlah 190 pcs hand phone bekas berbagai merek dan sejumlah uang tunai.
“Total barang bukti sebanyak 190 pcs hand phone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta,” kata Ricky, Selasa (28/7/2020).
Ricky juga menjelaskan bahwa pihak Bea Cukae telah menyerahkan harta kekayaan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan selanjutnya akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery).
Harta kekayaan tersebut terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar dan rekening bank senilai Rp 50 juta
“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara,” terang Ricky.
Di tempat terpisah Milono, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, membenarkan jika pihaknya menerima barang bukti hasil tangkapan Bea dan Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka PS (Putra Siregar).
Milano mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan kelengkapan berkas agar bisa dilimpahkan ke Pengandilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.
"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono
Sementara itu Putra Siregar (PS) blak-blakan menyampaikan persoalan kasusnya. Melalui video yang di-upload di akun FB-nya ia menyampaikan bahwa kasus tersebut berawal pada tahun 2017.
PS secara gamblang membeberkan bahwa kala itu ia masih bergabung dalam satu perusahaan dengan temannya. PS melanjutkan jika dirinya dijebak oleh temannya tersebut. Bahkan ia mencium ada persekongkolan anytara temannya dengan pihak Bea Cukae.
“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri, orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas Bea dan Cukai, dia menjebak aku”, tutur PS, Selasa (28/7/2020).
PS mengaku jika dirinya telah bertanggung jawab atas kasus tersebut. Bahkan ia telah menyerahkan tabungannya sejumlah 500 juta untuk menanggung biaya kerugian negara meskipun sebenarnya jumlah kerugian tersebut hanya 63 juta.
“Aku bertanggung jawab, aku bayar kerugian negaranya sebesar Rp 500 juta, padahal jumlahnya hanya Rp 63 juta,” terang PS
PS juga menduga bahwa kasusnya tersebut dilandasi dengan persaingan bisnis. Banyak pihak yang tidak suka apabila ada pengusaha pribumi sukses.
“Beginilah kondisi negara kita, negara kita tidak dalam kondisi baik-baik saja, aku akan buka-bukaan semuanya tentang aku dijebak, agar semua bisa tahu apa sebenarnya yang terjadi,” tegas PS.
PS juga menegaskan bahwa telah terjadi pembunuhan karakter pada dirinya. Hal itu dia sampaikan sebab potonya dipajang oleh Bea dan Cukae di web instansi tersebut.
“Pembunuh saja tidak ditampilkan di web atau wajahnya diblur. Saya yang hanya masalah pabean, foto saya ditampilkan jelas-jelas, ini pembunuhan karakter,” jelas PS.
Setelah protes keras dari pengusaha pribumi tersebut viral, pihak Bea Cukae menghapus poto PS dari webnya. Dengan alasan bahwa poto tersangka tidak menggunakan masker dan yang bersangkutan statusnya masih tersangka.
“Makanya admin menghapus foto tersangka, karena poto tersebut tidak menggunakan masker dan kita harus merepkan praduga tak bersalah. Terkecuali sudah ada penetapan dari mejelis hakim,” terang Ricky (ah/tendabesar)