TendaBesar.Com - Jakarta - Hasil survei yang dilakukan oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada 8-12 Agustus 2024 menggunakan metode double sampling melibatkan 500 responden yang dipilih secara acak menggunakan model tatap muka dan wawancara itu menemukan fakta bahwa Mayoritas pemilih Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasdem memilih Anies Baswedan untuk Pilkada Jakarta 2024. sementara margin of error survei diperkirakan +-4,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
"Mayoritas pemilih PKS, Nasdem, dan PKB memilih Anies Baswedan jika pemilihan gubernur Daerah Khusus Jakarta dilakukan sekarang," ungkap Direktur Eksekutif SMRC, Deni Irvani, dalam keterangannya Ahad, (18/8/2024).
Survei SMRC memperlihatkan, Anies mendapatkan suara 94 persen dari pemilih PKS, 76 persen dari pemilih Nasdem, dan 73 persen pemilih PKB, unggul jauh dari Ridwan Kamil yang hanya mendapatkan suara 5 persen dari pemilih PKS, 22 persen dari pemilih Nasdem, dan 17 persen dari pemilih PKB.
Survei Saiful Mujani Research Center (SMRC) juga mengeluarkan rilis yang menyatakan bahwa Anies Baswedan cenderung lebih unggul jika melawan Ridwan Kamil maupun Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pilkada Jakarta 2024.
Bahkan Saidiman Ahmad, peneliti SMRC, dapat memastikan bahwa Anies akan unggul jika head to head dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jakarta.
"Kalau hanya ada dua nama ini yang bersaing, Anies Baswedan dapat 42,8 persen, Ridwan Kamil 34,9 persen, dan yang belum tahu 22,3 persen," ucapnya dalam keterangan pers, Minggu (18/8/2024).
Sementara itu pasca ditinggal partai pendukungnya, NasDem, PKS dan PKB, Anies Baswedan diprediksi tidak akan mampu berlayar menjadi salah satu kontestasn di pilkada Jakarta 2024.
Namun harapan itu belum padam, sebab Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan gugatan partai Buruh dan Partai Gelora terkait batas perolehan kursi DPRD dalam Pilkada.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
(ah/tb)