TendaBesar.Com - Bogor - Tolak Dakwaan Jaksa, Said Awad Hayaza Tantang Pihak Al Irsyad Kota Bogor Sumpah Mubahalah. Konflik sekolah At Taufiq yang melibatkan yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah kota Bogor dengan yayasan At Taufiq ICAT Bogor belum juga usai. Sidang kasus masuk lahan tanpa izin terhadap dua terdakwa Sa'id Awad Hayaza dan Syarif Ahmad Abdul Kadir memasuki sidang pledoi.
Seperti diketahui sidang perdana kasus masuk lahan ini disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) kota Bogor pada Selasa, (19/9/2023) dan hingga saat ini telah berjalan selama 6 bulan.
Dalam pembelaannya pada sidang pledoi yang dilaksanakan pada Selasa, (20/2/2024) kedua terdakwa menolak dakwaan jaksa dengan beberapa alasan yaitu:
Pertama; Terbukti secara hukum bahwa lahan yang dimasuki adalah lahan sengketa tanah wakaf milik umat, bukan lahan pribadi dan keduanya adalah pengelola aset wakaf tersebut.
Kedua; Terbukti bahwa orang tua murid tidak puas dengan manajemen sekolah At Taufiq di bawah yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah kota Bogor.
Ketiga; Terbukti bahwa kedua terdakwa tidak masuk pekarangan secara bersama sama dan tidak ada ancaman atau intimidasi.
Keempat; Terbukti menurut hukum bahwa para terdakwa berada di lingkungan sekolah dan masjid at taufiq tidak melanggar hukum.
Kelima; Terbukti secara hukum surat kuasa Nazir atas nama yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor terhadap tanah wakaf, sekolah dan masjid adalah cacat formil atau mal administrasi.
Dalam keterangan tambahannya terdakwa satu Sa'id Awad Hayaza, menyampaikan di hadapan majelis hakim tentang kronologis dirinya berada di pusaran konflik at taufiq. Said menyebut kedekatan dirinya dengan wakil pemilik aset wakaf yakni Syaikh Muhammad Said Babaidhan yaitu Syaikh Abdullah Baharmuz.
"Saya cukup lama kenal beliau Syaikh Abdullah Baharmuz kurang lebih 10 tahun yang mulia, pada awalnya kegiatan belajar mengajar di sekolah ini berjalan aman, amanah sejuk dan damai. Namun setelah syeikh Abdullah Baharmuz wafat datanglah Abdul Kadir dan Al Irsyad mengacak acak kegiatan belajar, membuat zoom sendiri, membuat rekening pembayaran sendiri sehingga sekolah jadi berantakan," ungkap Said
Ketua pembina yayasan At Taufiq ICAT Bogor itu melanjutkan bahwa dirinya menantang pihak - pihak dari Al Irsyad Kota Bogor yang mengklaim bahwa aset wakaf syeikh Babaidhan itu adalah hak mereka untuk melakukan sumpah Mubahalah sebagai langkah memastikan kebenaran atas sengketa yang selama ini terjadi.
"Pada kesempatan ini saya mengajak dan menantang pihak Al Irsyad Kota Bogor yang mengklaim bahwa aset sekolah, lahan serta masjid yang ada di at taufiq adalah milik Al Irsyad, untuk bersumpah Mubahalah," kata Sa'id.
Dalam keterangannya di hadapan awak media Sa'id juga menyatakan bahwa oknum Al Irsyad Kota Bogor ingin menguasai aset wakaf at taufiq bermodalkan surat-surat yang cacat secara hukum. Ia menenggarai bahwa bermodal surat tersebut dirinya dilaporkan melanggar pasal 167 masuk lahan tanpa izin.
"167 digunakan untuk melaporkan saya. Sementara perkara 167 itu adalah masuk pekarangan tanpa izin di areal pribadi, milik pribadi bukan tempat umum sesuai yang disampaikan oleh saksi ahli pidana dari UI yang mengatakan bahwa 167 ini seringkali digunakan untuk memaksakan kehendak. Namun pasal 167 ini tidak bisa digunakan untuk obyek wakaf karena wakaf adalah milik umum," beber Sa'id.
Said kembali menegaskan menantang pihak Al Irsyad Kota Bogor yang mengatakan bahwa aset sengketa itu milik Al Irsyad dengan mengabaikan keinginan dan kehendak almarhum syeikh Babaidhan untuk sumpah Mubahalah.
"Kesimpulannya karena mereka getol mengatakan bahwasanya ini hak mereka dan mereka mengabaikan apa yang menjadi kehendak daripada wakif Saudi Arabia itu maka saya menantang pihak Al Irsyad untuk sumpah Mubahalah. Kita buktikan di depan masyarakat Bogor untuk sumpah Mubahalah dan saya berharap pihak Al Irsyad berani untuk menanggapi atau ikuti permintaan saya. Jangan hanya di luar saja berkata bohong," tutup Sa'id.
Sementara itu kuasa hukum Sa'id Awad Hayaza, Dio Alberto Sirait SH.MH, mengatakan bahwa pada dasarnya kasus tersebut adalah kasus biasa, tapi sepertinya hakim memandangnya sebagai kasus luar biasa karena menyangkut marwah negara terkait wakaf warga asing.
"Majelis hakim tidak melihat kasus ini sebagai kasus biasa saja. Perkara ini menyangkut marwah kehidupan negara kita. Semestinya wakaf-wakaf warga asing itu dilindungi bukan sebagai obyek bancakan, sebagai obyek bisnis," kata Dio
Pengacara muda itu menyinggung saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum semua dari pihak pelapor dan tidak ada dari pihak ketiga. Ia menduga bahwa semua saksi jaksa bersepakat berbohong atau memberikan keterangan palsu sebab semua kesaksian mereka terbantahkan oleh fakta dan data yang dimiliki oleh kedua terdakwa.
"Ini patut dugaan saja bahwa sepertinya ada pemupakatan untuk berbohong bersama sama dengan tujuan yang kita tidak tau," ungkap Dio
Lantas ia berharap agar jaksa penuntut umum dengan pledoi yang disampaikan pihak terdakwa dengan lampiran fakta-fakta dan bukti-bukti valid yang disampaikan jaksa berani berkata benar dan berani bertindak yang benar.
"Mudah-mudahan dengan adanya pledoi ini dan adanya lampiran tambahan yang kita kasi yang dilihat oleh majelis hakim dan jaksa ada tersentuh hati dari jaksa untuk bicara yang benar dan bertindak yang benar," pungkasnya.