Paradoks Janji Penegakan Hukum Mahfud MD


Oleh: Shobri, M.E.I
Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Sosial

TendaBesar.Com - Opini - Paradoks Janji Penegakan Hukum Mahfud MD. Usai dideklarasikan menjadi bakal Calon Wakil Presiden (cawapres) Ganjar Pranowo oleh PDI Perjuangan dan koalisinya, Mahfud MD langsung tancap gas mengucapkan janjinya yakni berkomitmen menegakkan hukum agar setengah permasalahan di Indonesia dapat terselesaikan untuk mewujudkan  cita-cita menjadi bangsa yang maju, adil, dan beradab dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045.

Mahfud mengatakan apabila Indonesia memiliki kualitas hukum yang bagus, maka segala aspek kehidupan masyarakat akan bagus juga, terutama di bidang sosial, politik, budaya, pertahanan, keamanan dan ekonomi.

Lantas jika pasangannya terpilih Mahfud bakal memprioritaskan pemberantasan korupsi, kepastian hukum, dan konsistensi dalam implementasi penegakannya, memberi jaminan bagi investasi dan pembangunan ekonomi serta memberi perlindungan kepada masyarakat.

Mencermati janji Mahfud MD tersebut justru membuktikan bahwa beliau sedang membuka boroknya yang selama 4 tahun terakhir mengomandoi penegakan hukum, sama sekali tidak memberikan hasil yang menggembirakan. Bahkan tidak berlebihan jika Mahfud terbawa arus penegakan hukum sesuai rasa pesanan. 

Ada banyak contoh yang dapat kita jadikan sebagai sample penegakan hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat, dimana hukum tidak menemukan asas keadilan yang terjadi pada saat bacapres Ganjar Pranowo tersebut justru menjadi juru kunci penegakan hukum tapi malah jauh dari harapan, antara lain:

Pertama: Terjadinya perubahan perundangan tentang KPK yang menjadikan lembaga anti rasywah itu seakan mandul tak berdaya, bahkan cendrung KPK sebagai alat politik penguasa dan Mahfud ada di dalamnya.

Kedua: Gagalnya pemerintah membawa politisi PDIP Harun Masiku yang terlibat kasus suap PAW ke Pengadilan, menjadi bukti bahwa wacana penegakan hukum yang  dijanjikan Mahfud paradoks dengan fakta yang terjadi pada saat dirinya justru menjadi juru kunci penegakan hukum saat ini. 

Akyat bertanya mengapa masiku sebegitu hebat, sebegitu sakti mandraguna, tidak mampu dideteksi keberadaanya padahal kepolisian telah memiliki alat yang luar bisa canggih. Akhirnya timbul pertanyaan masyarakat, apakah karena Masiku berasal dari partai penguasa?

Ketiga: Bebasnya dua Polisi terdakwa perkara penembak enam laskar pengawal Habib Rizieq di KM 50 Tol Cikampek Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Keduanya divonis lepas oleh hakim dengan alasan yang sangat melukai perasaan kaum Muslim. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa. 

Bagaimana ceritanya melakukan penganiayaan dalam keadaan terpaksa? sementara Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan kasus KM 50 laskar FPI yakni terkait extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum dengan kata lain pembunuhan dengan pelanggaran HAM berat, tapi pembunuhnya bebas, (CNN Indonesia Kamis, 01 Sep 2022). Ini sekali lagi menunjukkan adanya perjudian dan dagelan penegakan hukum di tangan menkopolhukam Mahfud MD.

Keempat; Kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo yang pelakunya dihukum ringan. Otak pelakunya Ferdy Sambo hanya dihukum seumur hidup yang semestinya dihukum mati, padahal kasus pembunuhannya juga termasuk extrajudicial killing. Sementara pelaku lainnya dihukum dengan hukuman sangat-sangat tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Kelima: Tidak diprosesnya pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investmen yang merupakan suami dari ketua DPR Puan Maharani yakni Happy Hapsoro dalam kasus mega korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

Dalam kasus tersebut Tim penyidikan Jampidsus telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT BUP Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka kedelapan karena keterlibatan perusahaan milik suami Puan Maharani tersebut dalam penerimaan keuntungan yang disinyalir bersumber dari tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. 

Akibatnya Kejaksaan Agung (Kejakgung) memblokir sejumlah aset-aset milik PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investmen, salah satunya adalah sejumlah rekening korporasi. Anehnya Dirutnya diproses dan telah menjadi tersangka, sementara pemiliknya melenggang bebas menghirup udara segar. 

Ada banyak lagi sampel penegakan hukum yang mencedrai rasa keadilan masyarakat saat ini yang tentu tidak bisa disajikan secara keseluruhan, dan sekali lagi dari fakta-fakta di atas, patut masyarakat pesimis prof Mahfud akan benar-benar membuktikan janjinya menegakkan hukum, sebab dalam posisinya saat ini yang menjadi juru kunci penegakan hukum, beliau tidak mampu melakukannya. 

The and



Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال