TendaBesar.Id - Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, untuk tidak menciptakan keributan baru dan memusatkan perhatiannya pada kasus dugaan aliran sesat yang dia lakukan.
MUI menyoroti tindakan Panji yang mengajukan gugatan perdata terhadap kelembagaan dan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Sebaiknya jangan buat kegaduhan baru, lah. Fokus saja dengan persoalan yang sedang dilakukan penyidikan oleh Mabes Polri," ujar Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah dalam Political Show CNN Indonesia TV, Senin (10/7/2023).
Menurut Ikhsan, gugatan Panji terhadap MUI adalah hal yang sah. Namun, ia juga meminta Panji untuk tetap fokus pada inti persoalan yang sedang diselidiki agar tidak menghabiskan energi dengan hal-hal lain.
"Karena gugatan itu sebetulnya persoalan yang berawal dari Panji Gumilang sendiri. Tentu saja itu harus diklarifikasi, bukan MUI yang menjawab gugatannya," tuturnya.
Ikhsan menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak akan muncul jika Panji tidak membuat pernyataan yang kontroversial. Namun, MUI siap untuk melawan gugatan tersebut setelah menerima dan mempelajari isi gugatannya.
"MUI siap menjawab nanti kalau sudah terima dan pelajari gugatannya," sambung Ikhsan.
Panji Gumilang telah mengajukan gugatan secara kelembagaan terhadap MUI dan gugatan perdata terhadap Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada hari Kamis (6/7) yang lalu. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Bintang AL, mengungkapkan isi gugatan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam gugatannya terhadap Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.
Bintang mengungkapkan beberapa poin gugatan dalam Posita Panji Gumilang, salah satunya adalah menggugat Anwar Abbas untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 Triliun.
"Tiga menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 1 dan kerugian immaterial sebesar Rp 1 Triliun," ujar Bintang video yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (10/7/2023).
Selain itu, Panji juga menggugat Anwar untuk membayar uang denda sebesar Rp5 Juta per hari jika Anwar dinyatakan lalai dalam melaksanakan isi putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan Panji.
"Menetapkan tergugat membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5 juta tiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan ini," ujar Bintang.
Gugatan diajukan oleh Panji Gumilang pada tanggal 6 Juli 2023. Sidang perdana untuk gugatan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang tersebut akan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Zulkifli Atjo sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi oleh I Dewa Ketut Kartana sebagai Anggota I Majelis Hakim, dan Betsji Siske Manoe sebagai Anggota II Majelis Hakim.
(tb/ah)