TendaBesar.Com - Jakarta - Mengalir tanpa ujung, itulah yang terjadi pada konflik klaim kepemilikan lahan sekolah At Taufiq Bogor oleh Yayasan Al Irsyad All Islamiyah Bogor (YAAB) dengan pengeola yang selama ini menjalankan proses KBM sekolah At Taufiq yakni Yayasan At Taufiq ICAT Bogor (Yatib).
Pihak Al Irsyad mengklaim bahwa merekalah nazir yang sah atas tanah dan bangunan sekolah At Taufiq yang berlokasi di jalan Cimanggu permai 1 Bogor tersebut. Sementara pihak Yatib mengatakan bahwa kuasa atas pengelolaan asset at taufiq telah dicabut oleh Alm. Syaikh Babaidhan sebagai pemilik aset dari Al Irsyad sejak tahun 2008 dan menyerahkan kuasa pengelolaannya kepada Alm. Syeikh Bharmuz.
Tidak hanya itu pihak Yatib juga mengklaim bahwa tidak ada satupun dokumen yang mengatakan Alm. Syaikh Babaidhan mewakafkan asetnya kepada Al Irsyad. Sementara keluarga Zubaidy (sebagai orang yang dipinjam namanya dalam sertifikat menjadi pemilik lahan) pernah melakukan ikrar wakaf kepada Al Irsyad dengan cara paksaan. Hal itu disampaikan oleh ketua yayasan Yatib, Ust. Syarif Ahmad Az Zubaidy sebagai pelaku ikrar wakap yang dipaksa.
Ust. Syarif mengatakan bahwa pada tahun 2005 dirinya dan kakaknya Abdul Kadir yang saat ini berada di kubu Al Irsyad, menghubunginya dan mengatakan bahwa mereka berdua diminta datang ke salah satu hotel di Kota Bogor, mendiskusikan tentang masalah At Taufiq.
“Saat itu saya dihubungi oleh kakak saya (Abdul Kadir). Ia mengatakan bahwa pihak Al Irsyad mau bertemu mendiskusikan kelanjutan At Taufiq. Lalu saya bertanya ini nanti ada apa-apa enggak. Nanti kita lihat”, kata Ust. Syarif menirukan kata kakaknya Abdul Kadir, saat ditemui tendabesar.com, Rabu, 27 April 2022
Ust. Syarif juga menceritakan bahwa Sejak berangkat ke salah satu hotel tersebut dirinya ada prasaan tidak nyaman. Benar saja, setibanya di hotel tersebut, di sana sudah ada dari pihak Al Irsyad lengkap, Kemenag (KUA), juga unsur lainnya yang membuat dirinya bertanya-tanya ada apa gerangan?. Kemudian salah seorang dari pengurus YAAB saat itu menyampaikan bahwa petemuan itu sebagai momentum penyampaian dan penandatanganan ikrar wakaf dari keluarga Zubaidy yang diwakili Abdul Kadir dan Ust. Syarif Ahmad kepada Al Irsyad. Semua dokumen telah disediakan tinggal tanda tangan.
Ust. Syarif merasa dibohongi dan ia tidak mau menandatangani ikrar wakaf tersebut. Lantas ia mendapatkan perlakuan yang tidak selayaknya. Iapun disekap dari pukul 16 sore hingga pukul 21 malam dengan berbagai ancaman yang membuat dirinya terpaksa menandatangani dokumen-dokumen yang disodorkan.
“Saya disekap dari jam 4 sore hingga jam 9 malam. Kakak saya menyerah dan menandatangani dokumen itu sekitar jam 5 sore. Sementara saya terpaksa menandatangani jam 9 malam di bawah tekanan”, kata Ust. Syarif
Sementara itu Majelis Umana yang menjadi pemilik kuasa sesuai dengan wasiat Alm. Syaikh Babaidhan (pemilik Aset At Taufiq) baru-baru ini mengeluarkan press rilis yang meminta beberapa orang dari pihak Al Irsyad melakukan mubahalah jika mereka benar-benar yakin bahwa asset at taufiq adalah milik mereka.
“Maka dari itu kami memanggil pihak Yayasan Al-Irsyad untuk hadir dan memberikan keterangan melalui MUBAHALAH dimana pemilik tanah wakaf yang sesungguhnya dan siapa wakil pemilik tanah tersebut, dan apakah wakil dari pemilik tanah tersebut telah di cabut perwakilanya atau menarik pengurusan nadzir wakaf tanah tersebut dari Al-Irsyad,” tantang Said Awad Hayaza, ketua majelis Umana At Taufiq, Sabtu, (30/7/2022)
Said dalam hal ini meminta tiga orang perwakilan YAAB untuk melakukan Sumpah Mubahalah di depan masyarakat dan di depan wali murid tentang asal usul Aset Sekolah At Taufiq Bogor. Tiga orang yang diminta itu adalah Fauzi Thalib ketua YAAB, Amir Hakim Baweel Sekertaris YAAB dan Abdul Kadir Zubaidi.
"Kami meminta kepada pengurus dari Yayasan Al-Irsyad pertama adalah Fauzi Thalib, yang kedua adalah Amir Hakim Baweel, yang ketiga adalah Abdul Kadir Zubaidi untuk diambil sumpahnya, sumpah mubahalah di depan masyarakat dan di depan wali murid tentang asal usul tanah wakaf tersebut, tentang pembatalan nadzir yang diminta alm Mohamad said Babaidhan pemilik dari tanah wakaf tersebut, dan siapa yang ditunjuk atau diminta oleh wakif untuk menjadi nazhir selanjutnya. Perkara yang kami ajukan ini adalah upaya terakhir secara syariat agama Islam untuk menyelesaikan konflik atas tanah wakaf At-Taufiq", pungkas Said