Tanggung Akibat Poster Kontroversi, Holywings Dipolisikan Banyak Pihak!


TendaBesar.Com - Jakarta - Kuat dugaan bahwa holywings melakukan penistaan agama melalui poster yang disebar di media social. Akibatnya holywings dipolisikan bayak pihak di antaranya pemuda pancasila, disusul forum Batak Intelektual (FBI) ke Polda Metro Jaya juga dalam upaya mempolisikan holywings.

FBI menyebut bahwa laporan yang mereka lakukan lantaran promosi minuman keras gratis bagi pengunjung bernama 'Muhammad' dan 'Maria' itu dinilai menyakiti umat muslim dan kristiani.

"Kami sebagai organisasi mengecam atau mengutuk staf-staf Holywings yang telah menodai agama," kata Ketua Umum FBI Leo Situmorang, di Polda Metro Jaya, Senin (27/6/2022).

Leo mengatakan bahwa FBI sangat terpukul dan menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh manajemen holywings dengan adanya iklan atau promo yang mengatasnamakan nabi atau orang suci khususnya di agama katolik yaitu bunda Maria.

"Intinya kita dari FBI sangat kecam dan sangat menyesalkan kejadian ini. Ini menjadi kericuhan kegaduhan di tengah masyarakat. Jadi nama Maria ini nama yang disucikan bagi teman-teman yang menganut agama Katolik," papar Leo.

Leo menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum penodaan agama itu sampai tuntas. Dalam pandangannya Leo mengatakan bahwa penyidik juga harus mendalami badan hukum Hollywings Indonesia. 

Jika badan hukum Holywings berbentuk PT maka mestinya ia tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

"Nanti di sana akan diketahui siapa penanggung jawab badan usahanya. Ini lah yang harusnya bertanggung jawab di dalam dan diluar pengadilan," tegas Leo.

Sementara itu Laporan FBI telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/V/3200/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor mempersangkakan terlapor dengan Pasal 156 A.

Sementara itu di tempat terpisah, pihak manajemen Holywings disebut tidak memiliki rasa sensitifitas dengan kata lain Holywing memiliki rasa sensitifitas yang tumpul.  Hal itu dikatakan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi.

"Saya sangat menyesalkan terjadinya kasus tersebut. Hal ini menunjukkan betapa tumpulnya rasa sensitif keberagamaan pihak manajemen (Holywings)," kata Zainut saat, Senin (27/6/2022).

Akibat  promosi kontroversial itu, enam orang karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di sel tahanan pihak kepolisian.

Zainut  mengapresiasi langkah kepolisian yang bergerak cepat menindak dan menahan para pihak yang diduga terlibat tindak pidana penistaan agama tersebut dengan harapan semoga mereka yang selama ini phobia terhadap agama menjadi lebih mawas diri dan berhati-hati dalam bertindak.

Zainut juga mengimbau agar masyarakat khususnya umat islam dan umat kristiani untuk tetap tenang serta menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat kepolisian.

Dalam hal ini Zainut sangat  yakin bahwa aparat penegak hukum akan bertindak secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

"Karena kasusnya sudah ditangani oleh kepolisian maka saya meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis," imbuh Zainut.

Zainut  berharap konten kontroversial itu menjadi pelajaran bagi para pengusaha maupun konten creator agar dalam menjalankan roda bisnis atau kontennya tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kesakralan agama.

"Jangan hanya untuk mengejar keuntungan bisnis atau sekedar untuk meningkatkan promosi produknya, berani menabrak dan melanggar hukum dan mencederai kesucian agama," terang Zainut.

Di sisi lain  Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Deding Ishak, menegaskan, agar proses hukum terhadap para pelaku penodaan agama tersebut harus memberikan efek jera. Jangan ada pertimbangan politis, apalagi bisnis atau ekonomi sebab hal itu sebagai penentu kepercayaan publik kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

"Ini masalah serius (kasus Holywings). Tidak boleh dianggap sepele. Pemerintah dan penegak hukum harus ajeg dan konsisten dalam penegakan hukum," kata Deding seperti dilansir merdeka.com

(ah/tb)
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال