Usai Dipecat IDI, dr. Terawan Mantan Menkes Pakar Pencuci Otak Itu Gabung PDSI! Ditawari Jabatan Mentereng!


TendaBesar.Com - Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pakar pencuci otak yang memperakarsai vaksin nusantara yang konon ditolak di negeri sendiri namun diterima dan dipuji di negeri orang itu resmi bergabung dengan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). 

Bergabungnya Terawan ke PDSI lantaran dirinya sekitar 5 minggu lalu dipecat dari Ikatan Dokter Indonesia, meskipun alas and pemecatannya masih simpang siur. 

Bergabungnya Terawan ke PDSI  diungkapkan oleh Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto.

"Sudah (bergabung dengan PDSI) per Jumat (13 Mei 2022) kemarin," tutur dr. Jajang kepada awak media, Ahad (15/5/2022).

dr. Jajang menyebut bahwa PDSI sudah meminta kesediaan dr.Terawan untuk menjadi pengurus dan Terawan telah menyatakan siap untuk diposisikan di jabatan yang disodorkan yakni sebagai Dewan Pelindung.

"Kami tawari sebagai (dewan) pelindung. Respons beliau ya bersedia," sambung dr. Jajang.

Adapun rencana pengukuhan dr. Terawan sebagai Dewan Pelindung, menurut Jajang, akan dilakukan  pekan depan. Namun demikian, PDSI belum menentukan tanggal pasti pengukuhannya dr. Terawan sebagai Dewan Pelindung  itu.

"Kita buat seremonial minggu depan," terang dr. Jajang.

Sementara itu untuk legalitas, PDSI telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) bernomor AHU-003638.AH.01.07.2022. SK  tersebut diterbitkan pada 10 April 2022.

Diterbitkannya SK tersebut menurut Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkum HAM, Santun Maspari Siregar, merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul.

"Pemberian pengesahan badan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi," papar Santun, Rabu (27/4/2022).

Menurut Santun, PDSI merupakan ormas berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatblad 1870 nomor 64 beserta peraturan pelaksananya yang tunduk pada Undang-Undang Ormas.

PDSI mendeklarasikan diri pada 27 April 2022. Visi yang diusung PDSI yakni menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang menjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.

Sedangkan misi dari PDSI dijabarkan dalam tiga bagian antara lain: 

Misi Pertama; mengayomi dokter dengan bersinergi bersama rakyat dan pemerintah dengan membentuk organisasi yang profesional.

Misi Kedua; meningkatkan taraf kesehatan rakyat Indonesia dan kesejahteraan anggota. 

Misi Ketiga; atau misi terakhir PDSI adalah mendorong inovasi anak bangsa di bidang kesehatan berwawasan Indonesia untuk dunia.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa hasil Muktamar Ke-31 IDI di Banda Aceh, pada 25 Maret 2022 lalu memutuskan pemberhentian  Terawan secara permanen sebagai anggota. 

Keputusan itu diambil oleh PB IDI setelah pengurus mendapat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI. Terawan dipecat karena dianggap melakukan beberapa pelanggaran etika berat, antara lain:

• Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
• Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.
• Terawan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
• Menerbitkan Surat Edaran nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.
• Terawan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.

(saf/tb)


Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال