Ketua dan Bendahara KKMI Kota Bogor Tersangka Korupsi Dana BOS MI Senilai 1,12 Milyar


TendaBesar.Com - Bogor - Korupsi benar-benar telah menggerogoti ibu pertiwi. Praktek haram itu tidak hanya terjadi di perusahaan-perusaan Daerah maupun perusahaan-perusahaan Negara bahkan kini penyakit itu telah merambah ke dunia pendidikan.

Hal itu terlihat pada kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ketua dan bendahara Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah atau KKMI Kota Bogor. 

Dalam kasus terebut Kejari Kota Bogor telah menetapkan Dede Samsul Anwar yang menjabat sebagai ketua KKMI dan Ahmad Matin sebagai yang menjabat sebagai Bendahara KKMI. 


Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Sekti Anggraeni mengatakan bahwa kedua tersangka itu disangkakan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS untuk pengadaan ujian di Madrasah Ibtidaiyah atau MI se-Kota Bogor 

"Keduanya menggelapkan uang dana BOS MI untuk tahun anggaran 2017-2018. Jumlah pungutan disebut mencapai Rp1,12 miliar," beber Sekti, di Bogor pada Jumat, (25/2/2022).

Sementara itu Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Paledang, Kota Bogor pada Jumat, (25/2/2022)
"Setelah pemeriksaan dan cukup alat bukti, kami menahan mereka," ujar Sekti 

Sekti menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari temuan adanya pungutan pada 60 Madrasah Ibtidaiyah se Kota Bogor. 

Sekti mengatakan bahwa pungutan itu jumlahnya bervariasi antara Rp 16,5 ribu hingga Rp 58 ribu. Sementara waktu pemungutannya terjadi pada 2017 hingga 2018. Dugaan kerugiaan Negara mencapai 1,12 milyar.

"Jumlahnya mencapai Rp 1,12 milyar," kata Sekti. 

Sekti  melanjutkan mestinya dana itu disetorkan ke KKMI Provinsi Jawa Barat, tapi malah keduanya menguasai untuk kepentingan pribadi mereka.

Sekti menyebutkan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang penindakan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Hukumannya di atas lima tahun," kata Sekti. 

Adapun alasan penahanan kedua tersangka korupsi dana Bos itu, adalah agar mereka tak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

(ah/tb)


Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال