Ade Yasin: ASN tidak Ada yang Boleh Cuti Kecuali Darurat! yang Nekat Ini Akibatnya!

Ade Yasin Bupati dan Ketua Satgas Covid-19 Kab. Bogor. pikiran-rakyat.com

TendaBesar.Com - Bogor - Menghadapi libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, telah menyiapkan scenario bagi para aparatur sipil negara (ASN) supaya tidak mengambil cuti di hari Natal dan Tahun Baru, kecuali dalam kondisi benar-benar darurat.

Skenario tersebut adalah menyiapkan sanksi bagi para ASN yang nekat mengambil cuti akhir tahun 2021, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Hal itu dilakukan untuk mencegah kembali melonjaknya warga terpapar covid-19 dimana akhir-akhir ini varian baru omicron sudah mulai masuk ke wilayah Asia.

"Kalau hal yang sangat darurat mungkin boleh, tapi kalau cuti biasa tidak boleh karena khawatir mereka pergi liburan atau mudik seperti Lebaran 2021 kemarin," kata Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Ahad, (5/12/2021).

Ade Yasin yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu berharap agar para ASN tidak ada yang nekat melanggar aturan pemerintah tersebut sebab ia sendiri akan memantau langsung absensi para ASN di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Bagi mereka yang nekat bolos atau mengambil cuti aka nada sanksi bagi mereka.

Ade Yasin juga menyampaikan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor akan memperketat penjagaan kendaraan masuk ke Kawasan kabupaten Bogor terutama ke kawasan Puncak, khususnya saat Natal dan Tahun Baru 2022. Semua itu dilakukan untuk mencegah lonjakan masyarakat terpapar covid-19.

"Karena arahan dari pusat semua PPKM level 3 lagi, pasti bakal ada pengetatan apalagi pada Tahun Baru 2022. Untuk teknisnya kita bahas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)," papar Ade Yasin.

Diketahui sebelumnya bahwa  Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan kepada aparatur sipil negara (ASN) bahwa mereka wajib membatalkan cuti libur Hari Raya Natal 2021 serta cuti Tahun Baru 2022.

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE)  Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

SE itu dibuat sebagai bentuk tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022


Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال