TendaBesar.Com - Karawang - Seorang mahasiswa berinisial W akhirnya diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Karawang. Usut punya usust mahasiswa tersebut memiliki kreatifitas lebih dalam hal kriminal sehingga aksinya harus dihentikan.
Mahasiswa tersebut akhirnya ditangkap karena terbukti memproduksi dan menjual sertifikat vaksin palsu kepada masyarakat.
Penangkapan mahasiswa tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana Rabu (29/9/2021).
"Pelaku ini melakukan jual beli sertifikat vaksin palsu kepada pembeli yang diduga belum melakukan vaksin,"kata Oliestha.
Oliestha mengatakan bahwa pelaku tersebut tercatat sebagai mahasiswa semester 7 jurusan teknik salah satu perguruan tinggi di Karawang. Pelaku menjual sertifikat palsu dengan harga kisaran 50 hingga 100 ribu. Apesnya pelaku baru melakukan 2 kali transaksi sudah diciduk pihak berwajib.
"Pembeli yang merupakan temannya untuk keperluan pekerjaan. Pelaku sudah menawarkan ke delapan orang namun baru terjual dua," kata Oliestha.
Oliestha menyampaikan bahwa sertifikat vaksin palsu yang dibuat pelaku, masuk dan terdaftar hingga dapat diakses di aplikasi PeduliLindungi.id.
Pelaku tergolong mahasiswa cerdas karena dapat membuat sertifikat vaksin palsu dengan melakukan ilegal akses ke link PeduliLindungi.id dan mampu menjebol password input data vaksin sinovac.
Mahasiswa itu melakukan aksinya pada saat melakukan kuliyah kerja nyata (KKN) dalam rangka menyelesaikan proses pendidikannya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 35 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (ah/tendabesar)