Diduga Gelembungkan Laporan Dana Reses, Viani Limardi Dipecat PSI

Viani Limardi anggota DPRD DKI F-PSI yang dipecat partainya.mitrapost.com

TendaBesar.Com - Jakarta - Patut diacungi jempol Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bersikap tegas kepada kadernya yang dianggap melanggar aturan partai dalam menjalankan tupoksinya.

Hal itu dilakukan oleh PSI terhadap kadernya Viani Limardi anggota dewan komisi D DPRD DKI Jakarta karena politisi PSI itu dianggap telah menyalahi aturan partai yang telah di tetapkan.

Viani dinyatakan bersalah oleh PSI karena melanggar Pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP pasca pelanggaran peraturan ganjil genap di Jl Gatot Subroto pada 12 Agustus lalu.

Viani juga divonis melanggar pasal 11 angka 7 aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI 2020 yang meminta pemotongan gaji untuk penanganan COVID-19.
 
Kesalahan yang dianggap cukup parah ialah Viani diduga menggelembungkan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses atau sosialisasi peraturan daerah yang diketahui tidak sesuai dengan nilai yang sebenarnya.

Tak terima atas statusnya tersebut Viani pun buka suara atas pemecatannya itu. Wanita keturunan itu mengatakan jika dirinya belum tau kabar pemecatan dirinya karena belum ada surat resminya.

"Sampai detik ini saya belum terima surat resminya," kata Viani saat dihubungi, Senin (27/9/2021).

Politisi muda itu mengatakan jika dirinya baru mengetahui kabar pemecatannya melalui pemberitaan di media. Ia mengaku sampai saat ini belum menerima surat resmi pemecatan dirinya.

"Sampai saat ini belum terima surat resminya makanya saya nggak tahu nih. Saya juga baru baca di berita kok rame begini. Padahal surat resminya sampai detik ini saya belum terima," beber Viani.

Seperti diketahui, SK pemecatan Viani telah beredar dan sudah diteken Ketua Umum PSI Grace Natalie. Dalam SK itu, Viani disorot tentang perilakunya sebagai anggota Dewan di DPRD DKI.

Berdasarkan SK yang beredar itu, Viani dipecat berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPP PSI pada 23 September lalu yang digelar daring  atau virtual. Dalam SK disebutkan bahwa sebelum PSI memecat Viani, terlebih dahulu partai telah melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali.

Namun demikian halnya, Viani juga membantah tuduhan ketidakpatuhannya terhadap instruksi partai sebagaimana yang dituduhkan PSI kepada dirninya itu 

"Sebenarnya tidak benar. Tapi sebelum kita konfirmasi poin per poin nanti saya tunggu dulu aja surat resminya. Jadi mungkin partai harus kirim ke saya tuh surat resminya," kata Viani santai.

Seperti diberitakan bahwa DPP PSI memecat Viani Limardi  baik sebagai kader juga dari anggota DPRD DKI Jakarta. Hal itu dibenarkan juru bicara DPP PSI Ariyo Bimo saat dimintai konfirmasi

"Betul diberhentikan," ujar Ariyo singkat.

Ariyo tidak menjelaskan alasan rinci terkait pemecatan Viani terhitung per Minggu, 26 September 2021 itu. Seperti diketahui politisi muda PSI itu sedang menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta. (af/tendabesar)



Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال