TendaBesar.Com - Jakarta - Pernyataan kontroversial Yusuf Hamka yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat mengenai bank syari’ah swasta yang memerasnya berbuntut pada kemarahan masyarakat yang tergabung dalam komunitas masyarakat ekonomi syari’ah (MES)
Pengusaha jalan tol tersebut akhirnya meminta maaf atas pernyataannya dengan dalih bahwa dirinya sama sekali tidak bermaksud menjelekkan apalagi menjatuhkan bank syari’ah.
Pengakuan permintaan maafnya sempat viral di media sosial beberapa hari terakhir hingga menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saya mohon maaf kepada semua pihak bahwa saya tidak bermaksud menuduh atau mendiskreditkan perbankan syariah kejam," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (27/7/2021).
Pada podcast dedy corbuzier yang tayang pada 31 Juli 2021 Yusuf Hamka bahkan sampai bersumpah dirinya tidak pernah menghina islam.
“Demi Allah saya tidak ada menghina islam”, kata Yusuf dengan suara parau
Pada momen tersebut Yusuf juga menyampaikan alasannya minta maaf. Meminta maaf itu tidak harus karena salah, tapi meminta maaf itu adalah cara-cara islami yang sangat baik.
“Saya ini minta maaf, cara-cara islami meminta maaf, minta maaf itu bisa kita salah bisa kita gak salah, tetapi yang penting untuk kepentingan yang lebih besar”, papar Yusuf
Ia juga melanjutkan bahwa dirinya tidak mungkin berkhianat kepada islam. Dirinya tidak mungkin malakukan black campaign terhadap system syari’ah yang sangat bagus. Peria keturunan itu juga menyampaikan apa yang telah dia ucapkan ambil hikmahnya sebagai bentuk evaluasi atas semua system karena tidak ada system yang sempurna.
“Percayalah saudaraku, yang namanya Yusuf Hamka gak mungkin berkhianat terhadap islam, apalagi meblack campaign kepada system syari’ah yang bagus, tetapi saudaraku harus lihat yang jernih, saya mengatakan sesuatu ambil hikmahnya saja. Kita seorang muslim rata rata suka mengambil hikmahnya, pasti segala sesuatu ada kebaikan. Mungkin ini suatu permulaan buat kita memperbaiki semua system, tidak ada system yang sempurna”, katanya. (ah/tendabesar)