Terungkap Ikan Arwana Senilai Rp24 Miliar di Bogor, Ada Irfan Hakim Jadi Saksi?

ikan arwana super red.2.bp.blogspot.com

TendaBesar.Com - Bogor - Salah seorang berinisial KE mengaku kehilangan 400 ekor ikan arwana di salah satu tempat budidayanya di Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasusu tersebut berhasil terungkap oleh jajaran kepolisisn sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Bogor AKBP Harun pada konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Bogor, Selasa (27/7) kemarin. 

Harun mengatakan bhawa pencurian tersebut melibatkan empat orang antara lain yakni UG (30) karyawan di tempat budidaya ikan Arwana tersebut. kemudian ada juga WH dan UY  dimana keduanya terkonfirmasi sebagai rekan UG dan terakhir ES (29) yang diduga sebagai penadah. Sementara itu kerugian yang dialami oleh korban KE ditaksir sebesar Rp24 miliar. 

Harun menyampaikan bahwa kejadian tersebut bermula pada saat KE merasa janggal dan heran karena jumlah ikan arwananya berkurang drastis di kolam budidaya miliknya. Kejanggalan tersebut sudah berlangsung sejak Februari 2019 lalu. 

Dari hari ke hari KE makin curiga dan memutuskan untuk menjaring ikannya hingga hanya tersisa beberapa ekor saja.

"Awalnya korban (KE) curiga karena kolamnya yang berisi ikan arwana Super Red berkurang," papar Harun.
Dari hasil pendalaman, para tersangka melakukan pencurian dengan cara memancing ikan arwana jenis super red tersebut di kolam budidaya. Ikan hasil curian itu kemudian dijual oleh pelaku dengan harga di bawah rata-rata kepada penadah.

Namun dua dari 4 tersangka yakni WH dan UY berhasil melarikan diri, dan keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Cara menangkapnya dipancing sama dua temannya yang juga bantu-bantu di kolam WH dan UY. Hasilnya dijual kepada penadah ES yang juga sudah kami amankan. Tapi, dari pelaku ada juga yang jual sendiri-sendiri. Ada yang kecil, ada juga yang besar harganya dari sekitar Rp500 ribu sampai Rp5 juta," beber Harun.

Harun melanjutkan bahwa  total ikan yang dipancing dan dijual tercatat 400 ikan dengan berbagai ukuran. 
Atas  perbuatannya itu, tersangka UG dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Dan tersangka ES dijerat melalui Pasal 480 KUHP.

Yang menarik dalam dalam pemeriksaan kasus pencurian tersebut hadir artis Irfan Hakim yang juga menjadi saksi. Dari info yang didapatkan tendabesar, ternyata Irfan Hakim adalah rekan dari si korban.

Dalam keterangannya, Irfan mengatakan bahwa ikan di kolam budidaya sebelum kejadian sangatlah berlimpah. Ketika diberi makan, arwana itu bisa muncul hingga 20 ekor ke permukaan, namun usai pencurian hanya tampak satu sampai dua ekor.

Irfan juga menjelaskan bahwa temannya itu dalam hal ini KE dikhianati oleh orang yang sebelumnya dipercaya mengelola kolam budidayanya.

"Saya adalah satu sahabat dari KE. Beliau adalah pecinta hewan. Beliau pelestari arwana salah satu kekayaan dan kebanggaan Indonesia. 30 tahun lebih didampingi orang-orang kepercayaan, sayangnya salah satu mengkhianati beliau. Mudah-mudahan ini membuat efek jera, dan saya berterima kasih kepada Polres Bogor telah menangkap pelaku ini," ujar Irfan. (fer/tendabesar)

Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال