Dokter Lois Owein Ditangkap tapi tidak Ditahan! Fahri Hamzah Murka?

Detik-detik dr. Lois Owein ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya.detik.net.id

TendaBesar.Com - Jakarta - Pernyataan berbeda tentang covid-19 disampaikan oleh dr. Lois Owein. Wanita cantik yang mendadak viral setelah diundang Hotman Paris itu mengatakan bahwa virus covid itu tidak ada. Adapun penyakit yang saat ini sedang mewabah adalah penyakit biasa layaknya penyakit batuk, flu dan lainnya. Namun kesalahan penangananlah yang membuat para pasien seolah seperti terpapar penyakit covid.

Dr lois juga menyampaikan kebanyakan orang meninggal di rumah sakit itu bukan karena penyakit melainkan karena kontraksi obat. 

Video dokter Lois yang menjelaskan tentang ketidak percayaannya dengan covid pada podcastnya dengan Babe Aldo menyebar luas di kalangan masyarakat. Namun karena perbedaan pendapatnya tersebut ia harus berurusan dengan pihak berwajib karena dituduh menyebarkan berita hoaks.

Hal itu disampaikan oleh Bareskrim Polri yang mengatakan bahwa dr. Lois ditangkap karena menyebarkan berita bohong. 

Meskipun begitu Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak menahan dr. Lois Owien meskipun kasusnya akan tetap dilanjutkan.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, memastikan meski Lois dipulangkan karena berjanji tidak melarikan diri, kasus penyebaran hoaks yang menjeratnya tetap ditindaklanjuti.

"Kasusnya tetap diproses," kata Agus kepada awak media, Selasa (13/7/2021).

Seketika itu dr. Lois ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks meskipun itu merupakan pendapat pribadi.

"Status tersangka sesuai pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan," kata Agus.

Dalam perkara ini, Lois Owen disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," tutup Agus.

Refli Harun dalam kanal youtubenya menyingkapi penangkapan dr Lois  mengatakan bahwa begitu mudahnya Negara melakukan penangkapan, kemudian mengenakan pasal-pasal berat kepada orang-orang yang berbeda pendapat, sehingga Negara ini rasanya begitu horror.

“So easy, untuk mengenakan pasal tersebut, betapa horornya Negara kita, orang menyampaikan pendapat tiba-tiba dikenakan pasal yang ancaman hukumannya 10 tahun, 6 tahun dan satunya lagi 1 tahun atau 10 bulan”, kata Refli

Sementara itu wakil ketua partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah menolak keras dr. Lois ditangkap. Alasannya karena tindakan penangkapan itu membuat rakyat takut melakukan kritik dan bisa membungkam kebebasan masyarakat untuk berpendapat. 

"Ini kalau sampai pengadilan seru kali ya…hakim bisa banyak belajar… saya gak setuju orang ditangkap untuk disuruh diam dan diajak damai. Tidak mendidik rakyat," tulis @Fahrihamzah dalam akun twitternya. (af/tendabesar)

Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال