TendaBesar.Com - Jakarta - Cukup memalukan bagi sebuah institusi anti raswah satu-satunya yang menjadi harapan masyarakat, namun penyidiknya terlibat kasus suap menyuap atau makelar kasus (Markus)
Fahri Hamzah (FH) politisi Partai Gelora Indonesia telah mengendus praktik culas itu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak lama. Bahkan politisi yang dikenal dengan singa parlemen itu menjadi satu-satunya pengkritik KPK yang sangat keras.
Tak ayal politisi yang tegas dan garang itu dianggap sebagai pendukung koruptor karena kritik pedasnya kepada KPK.
Bagai ramalan yang terbukti public dikejutkan oleh praktek suap yang terjadi di institusi anti raswah tersebut di mana salah satu anggota penyididiknya Stepanus Robin Pattuju (SRP) terlibat dalam suap menyuap untuk mengatur penghentian kasus jual beli jabatan yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang merupakan politisi Golkar.
tidak hanya kasus suap terhadap anggota penyidik KPK-nya yang bikin heboh tapi juga dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang juga satu partai dengan M Syahrial yakni sebagai politisi Golkar. Atas indikasi tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Azis Syamsuddin untuk dilakukan pemeriksaan.
Hal itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media pada Senin (26/4/21) di Jakarta.
"Terkait peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat tentu akan di dalami lebih lanjut lebih dahulu pada proses penyidikan untuk kemudian disimpulkan. Pemeriksaan saksi-saksi akan segera dilakukan," kata Ali.
Ali meminta agar Azis dapat kooperatif menjalani pemeriksaan. Mengingat dalam proses hukum tidak ada pihak mana pun yang punya imunitas tertentu, termasuk petinggi DPR RI.
"Yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi tentu seluruh pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," beber Ali.
Ali juga menyampaikan pihak-pihak yang bakal dipanggil untuk dimintai keterangannya akan diinformasikan kemudian.
"Mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Sementara itu ketua KPK Firli Bahuri menyebut Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang meminta kepada penyidik KPK unsur Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) agar membantu mengurus perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang ditangani lembaga antirasuah.
Firli menyebut, permintaan itu disampaikan oleh Azis kepada Robin pada saat terjadinya pertemuan di rumah dinas Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," beber Firli dalam jumpa pers, Kamis (22/4/2021) malam.
Firli melanjutkan, usai pertemuan di rumah dinas Azis, kemudian Robin memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein untuk membantu permasalahan Syahrial.
Setelah itu antara mereka bertiga terjadi kesepakatan adanya fee sebesar Rp 1,5 miliar agar Robin mau membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan oleh KPK. Dari kesepakatan fee tersebut, Syahrial telah memberikan Rp 1,3 miliar baik secara cash maupun transfer. (af/tendabesar)