TendaBesar.Com - Jakarta - Akhirnya Dewas KPK memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak meakukan pelanggaran atas aksinya melakukan operasi tangkap tangan terhadap pihak universitas Negeri Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh anggota Dewas, Syamsuddin Haris Sabtu (14/11/2020). Syamsudin mengaku bahwa Dewa telah membedah laporan dugaan pelanggaran terhadap Ketua KPK Firlu Bahuri tersebut.
Namun hasilnya Dewas KPK memutuskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak menyalahi prosedur yang telah ditetapkan.
"Setelah laporan pengaduan tersebut dipelajari, Dewas tidak menemukan indikasi pelanggaran etik oleh Ketua KPK dan Deputi Penindakan," tulis Syamsuddin dalam keterangannya, Sabtu (14/11/2020).
Diketahui bahwa Indonesia Corruption Watch (ICW), melaporkan bahwa ada indikasi dugaan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran Peraturan Dewas 2/2020 dalam kasus OTT tersebut.
Adapun dugaan pasal yang dilanggar adalah pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf c. Menurut ICW, pengambilalihan perkara terkait hanya dikoordinasikan melalui sambungan jarak jauh tanpa mekanisme gelar perkara.
Syamsudin menilai bahwa kasus OTT UNJ itu sudah diputus dalam sidang etik pada tanggal 12 Oktober 2020.
Hasil keputusannya mengatakan bahwa Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal mendapatkan sanksi teguran lisan karena dianggap tak berkoordinasi dalam melakukan OTT pada saat itu.
Syamsuddin melanjutkan bahwa atas dasar putusan Dewas tersebut, pihaknya telah menyurati Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai pelapor terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Dewan Pengawas KPK sudah menyurati ICW terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK dan Deputi Penindakan. Isinya, Dewas KPK tidak menemukan indikasi pelanggaran etik," papar Syamsudin.(ah/tendabesar)