Politikus PDIP Arteria Dahlan, Curigai Draf Omnibus Law Cipta Kerja Dibuat Swasta



TendaBesar.Com - Jakarta - Cerdik, barangkali kata itu cocok disematkan kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selalu memiliki celah untuk mengambil simpati rakyat.

Usai babak belur dihajar isu RUU HIP dan Surat Edaran DPP yang mewajibkan kadernya terlibat menjadi kordinator Program Keluarga Harapan (PKH). Program PKH adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai atau non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM)

Meskipun demikian kader-kader PDIP memang tergolong pandai mengambil celah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada partai berlambang banteng tersebut.

Kali ini anggota Panja Omnibus Law Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mencurigai draf Omnibus Law Cipta Kerja dibuat oleh pihak swasta. 

Arteria mengkritik keras masalah perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, diambil alih pemerintah pusat. Padahal untuk masalah perizinan di daerah itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

"Mau nanya saya sekarang, yang buat Omnibus ini sudah baca UU Nomor 23 tahun 2014 tidak? Jangan-jangan yang buat daraf ini orang swasta," kata Arteria saat rapat pembahasan RUU Omnibus Law di DPR, Selasa (4/8/2020).

Alasan pemerintah menyebutkan kewenangan pemerintah pusat didelegasikan ke daerah dinilai aneh. Karena di Omnibus Law disebutkan pemerintah pusat tak punya kewenangan hal tersebut.

Arteria mengingatkan bahwa pemerintah provinsi, kabupaten dan kota itu memiliki otonomi. Jika kewenangan perizinan di daerah diambil alih oleh pusat, maka perubahan kewenangan itu dalam konteks tata ruang bertentangan dengan konstitusi, sebab penataan ruang bukan kewenangan pemerintah pusat.

Arteria juga mengingatkan presiden Jokowi agar jangan sampai Omnibus Law ini menjadi akal akalan pihak tertentu.

"Jangan jual-jual nama Presiden. Jangan-jangan Pak Jokowi tidak tercerahkan dan tidak dijelaskan terkait hal ini," ujar Arteria.

Sementara itu ketua Baleg DPR yang juga ketua Panja Omnibus Law, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa tuduhan Omnibus Law dibuat oleh swasta merupakan tuduhan serius dan harus diklarifikasi oleh pemerintah.

"Kalau bener bahwa ini adalah produk swasta bukan produk Presiden RI, ini berbahaya. Nanti tolong apakah betul ini menjadi apa yang disampaikan Arteria tadi. Itu berbahaya, kalau produk ini ternyata bukan produk pemerintah," kata Supratman. (fer/tendabesar)



Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال